Koordinasi Pemanfaatan Kapal Ternak DITJEN PKH Kementerian Pertanian RI
Jakarta, 12 Juni 2024 - Pertemuan Koordinasi Pemanfaatan Kapal Ternak
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Pemanfaatan Kapal Khusus Angkutan Ternak sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.
Kepala Bidang Kawasan dan Agribisnis Peternakan DPKH Prov. Kaltim, Ihyan Nizam, S.Pt., M.Si. menjelaskan “Kapasitas ruang muat mencapai 150 Ton, yang berarti Kapal Angkutan Khusus Ternak dapat mengangkut ternak dengan kapasitas sebanyak 550 ekor ternak sapi. Fasilitas Kapal khusus Ternak sudah difasilitasi aspek kesejahteraan hewan (animal welfare). Wilayah Kaltim seperti Samarinda dan Balikpapan merupakan Penerima/Pemasukan Ternak dari wilayah luar seperti Gorontalo dan NTT.”
Adapun 6 Kapal Ternak dilayani oleh KM Camara Nusantara (1, 2, 3, 4, 5 dan 6)
Kapal Ternak juga memiliki jadwal dan trayek Kapal Ternak saat ini adalah:
Camara Nusantara 2/RT-2 : Kupang - Wini - Atapupu - Tanjung Priok/Banjarmasin/Samarinda – Kupang
Camara Nusantara 6/RT-6 : Kwandang – Tarakan - Balikpapan/Samarinda - Palu - Balikpapan/Samarinda - Kwandang.