Reakreditasi Dan Penambahan Ruang Lingkup Pengujian Terakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti : lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga validasi/verifikasi, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Laboratorium Penguji (LP), yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi laboratorium yang mengoperasikan kegiatan pengujian berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”. Dalam menjalankan operasionalnya, LP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut : SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi, dan Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.
UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet telah melaksanakan Reakreditasi dan Witness terjadwal dengan metode on site untuk Laboratorium Penguji UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kalimantan Timur (LP-862-IDN) pada tahun 2022. Reakreditasi tahun ini juga menambah ruang lingkup pengujian yang mana sebelumnya pada Laboratorium Keswan sebanyak 5 (lima) pengujian yakni Pullorum, RBT, HA-HI ND, HA-HI AI, dan Identifikasi Telur Cacing menambahkan pengujian PCR AI serta Elisa Rabies, pada Laboratorium Kesmavet sebanyak 3 (tiga) pengujian yakni Salmonella sp, Identifikasi Spesies Babi, dan Formalin menambahkan TPC, E.Coli, Coliform, Staphylococcus, Borak, serta Nitrit, dengan penambahan ruang lingkup pengujian ini UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet memiliki 16 (enam belas) pengujian dengan 18 (delapan belas) metoda yang telah mendapatkan pengakuan pengujian yang telah menerapkan standar pelayanan pengujian berdasarkan ISO 17025 : 2017, sesuai Sertifikat Akreditasi yang telah ditetapkan Tanggal 19 November 2022 berlaku hingga Tanggal 18 November 2027.